Syarat dan Cara Perpanjang STNK via Online

STNK merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor dan pendaftaran serta pengesahan kendaraan berdasarkan identitas pemiliknya.

Syarat dan Cara Perpanjangan STNK via e-Samsat

Cara perpanjangan STNK saat ini bisa dilakukan via online, sehingga jika Anda sibuk, maka Anda tidak perlu terburu-buru untuk pergi ke kantor Samsat. Selain dapat perpanjang secara online anda juga bisa memperpanjang STNK di Samsat keliling Bogor ada beberapa cara perpanjangan STNK online yang bisa Anda lakukan, salah satunya adalah melalui e-Samsat.

1.      Syarat Pembaruan STNK via e-Samsat

Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan pembaruan STNK secara online. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda pahami terlebih dahulu agar perpanjangan STNK secara online bisa berjalan dengan baik.

  1. Sistem Samolnas hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor saja, SWKLLJ dan pengesahan STNK elektronik untuk jenis kendaraan bermotor, baik mobil penumpang maupun sepeda motor milik perseorangan.
  2. Data dari kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samolnas adalah data kendaraan bermotor yang sesuai dengan identitas NIK. Identitas tersebut tidak sedang dalam status terblokir, maupun terjerat masalah pidana dan perdata.
  3. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ yang dilakukan melalui aplikasi Samolnas dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo.
  4. Stiker regident pengesahan STNK tahunan dan TBPKB akan dikirmkan oleh petugas Samsat melalui jasa pengiriman yang sesuai dengan alamay yang tertera dalam STNK tersebut.
  5. Setelah wajib pajak menerima stiker regident pengesahan STNK tahunan dan TNKB, maka stiker regident pengesahan STNK tahunan tersebut harus ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahannya.

2.      Cara Perpanjangan STNK Online via e-Samsat

Langkah awal yang harus Anda lakukan dalam memperpanjang STNK online adalah dengan membuka situs e-Samsat terlebih dahulu sesuai provinsi domisili. Setelah itu, silahkan Anda isikan data kendaraan sebagai berikut.

  1. Kota: Pilih kota atas kendaraan Anda. Apabila plat motor Anda adalah Malang, maka pilih Malang.
  2. Samsat: setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor yang mengurus kendaraan Anda diawal.
  3. Nomor Polisi: masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  4. Kode: tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
  5. Klik cari.

Jika data sudah Anda masukkan dengan benar, maka silahkan masuk ke halaman baru mengenai data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan denda jika ada. Jika sudah, pilih kota tempat pengambilan nota pajaknya. Barulah proses pembayaran pajak motor online dan pengambilan nota pajak di Samsat bisa Anda lakukan.