Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Sebagai warga negara yang taat pajak, Sahabat Wirausaha dihimbau untuk membayar dan melaporkan pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik secara online atau offline. Berikut penjelasan perihal Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Penghasilan kena pajak (PKP) adalah pendapatan yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Hal selanjutnya diatur di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan, sedangkan perihal tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak diatur di dalam Pasal 17 UU PPh ini.

Dalam ketentuan selanjutnya pendapatan kena pajak dihitung berasal dari pendapatan kotor dikurang bersama dengan upah. Kemudian, kalau hasilnya rugi maka bakal digantikan oleh pendapatan th. pajak seterusnya hingga bersama dengan lima th. kedepan.

Sahabat Wirausaha, tarif PPh Pasal 17 berdasarkan subjek atau siapa yang dikenakan pajak, terbagi di dalam dua jenis, pada lain:

Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di dalam negeri.
Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada WP Badan di dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Sementara itu, Tarif PPh Pasal 17 untuk WP Pribadi di dalam negeri dibedakan berdasarkan jumlah penghasilannya, diantaranya:

Penghasilan di bawah Rp50.000.000 per th. dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
Penghasilan sebesar Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per th. dikenakan tarif PPh sebesar 15%.
Penghasilan sebesar Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25%.
Penghasilan Rp500.000.000 ke atas per th. dikenakan tarif PPh sebesar 30%.
Pelaku bisnis yang dikenakan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan punyai peredaran bruto hingga Rp 500.000.000 di dalam setahun tidak dikenakan PPh oleh jasa pengurusan pembuatan PKP jakarta.

Bagaimana bersama dengan WP Badan? Untuk Wajib Pajak Badan di dalam negeri diharuskan membayar PPh bersama dengan tarif 28 persen berasal dari jumlah pendapatan keseluruhan. Pajak yang dibayarkan selanjutnya bakal masuk di dalam kas negara dan digunakan untuk memajukan perekonomian Indonesia.

Terhadap pelaku bisnis UMKM berbentuk badan di dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 31E. Bagi WP orang khusus bersama dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak pada peredaran bruto hingga bersama dengan Rp500.000.000.