Syarat Untuk Masuk Ke Jepang Setelah 2 Tahun Menutup Akses Untuk Wisatawan

Setelah dua th. lebih menutup pintunya untuk wisatawan asing, Jepang menghapus sejumlah pembatasan dan terhubung lagi pariwisatanya. Sejak 11 Oktober lalu, wisatawan asing mampu mausk lagi ke negeri sakura secara lebih bebas.

Pembukaan itu disambut senang cita wisatawan dari beraneka negara yang rindu Jepang, terhitung Jepang. Sejumlah agen travel online layaknya tiket.com dan Traveloka mencatat pemesanan tiket pesawat ke Jepang meningkat sehabis negara itu terhubung perbatasan.

Meski begitu, tersedia lebih dari satu hal yang selamanya perlu dipatuhi oleh wisatawan asing yang idamkan masuk Jepang. Berikut ulasannya.

 

Tidak tersedia lagi karantina

Jepang tak lagi menerapkan kewajiban karantina pada wisatawan selepas 10 Oktober lalu. Sebelumnya kebijakan karantina berlaku bersama kategorisasi negara ‘merah’, ‘kuning’ atau ‘biru’. Turis yang berasal dari negara yang di awalnya diakui ‘berisiko tinggi’ untuk Covid-19 perlu lebih lama dikarantina. Hanya pelancong yang mengalami tanda-tanda Covid-19 yang bakal menjalani tes PCR pada pas kedatangan.

 

Tak perlu lagi melalui agen perjalanan

Wisatawan tidak diharuskan untuk memesan akomodasi dan tiket penerbangan mereka melalui agen perjalanan jadi 11 Oktober. Ini terhitung bermakna wisatawan tidak lagi perlu mendapatkan sertifikat melalui Sistem Tindak Lanjut Pendatang yang Kembali (ERFS). Sebelum terhubung lebih bebas kunjungannya layaknya sekarang, Jepang mewajibkan pelancong memesan perjalanan melalui agen travel dan tur berkelompok untuk meminimalisir penyebaran virus.

 

 

Perjalanan bebas visa lagi berlaku

Kini para pemegang paspor dari 68 negara dan wilayah yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri tidak lagi perlu mengajukan permohonan untuk visa turis. Pemegang paspor Indonesia mampu mengajukan visa untuk masuk ke Jepang melalui kedutaan. Namun pemegang visa waiver mampu mendapat bebas visa.

 

Tak perlu PCR sebelum saat kedatangan untuk pelancong yang telah vaksin booster

Pada September, Jepang mengubah ketentuan masuk untuk mengecualikan pelancong yang divaksinasi penuh (termasuk dosis penambah) dari tes PCR pra-kedatangan. Pelancong yang tidak divaksinasi bakal diminta untuk menyerahkan tes PCR negatif 72 jam sebelum saat berangkat ke Jepang.

 

Kirim dokumen secara online

Meskipun karantina tidak lagi diwajibkan bagi lebih dari satu besar pelancong, baik warga negara Jepang maupun warga negara asing didesak untuk mempercepat prosedur imigrasi bersama laksanakan pra-pendaftaran dokumen perjalanan mereka secara online. Sebelumnya, ini dilakukan melalui aplikasi MySOS, tapi sistem pra-registrasi dipindahkan ke Visit Japan Web pada 11 November.

 

Melalui sistem Fast Track Web Visit Japan, pelancong mampu mendaftarkan sertifikat vaksin Covid-19 atau sertifikat tes negatif secara digital dan mengisi formulir yang diperlukan sebelum saat kedatangan. Jika melepas cara ini, pelancong perlu mengisi seluruh informasi di bandara, jadi sebaiknya laksanakan pengisian sebelum saat penerbangan agar tak repot. Setelah mengirimkan seluruh informasi yang diperlukan, pelancong bakal menerima kode QR yang mampu ditunjukkan kepada petugas imigrasi pada pas kedatangan.

 

Vaksin Covid-19

Jepang mewajibkan wisatawan telah menerima vaksinasi Covid-19. Jepang terhitung baru-baru ini memperluas daftar vaksinasi Covid-19 yang valid agar bersamaan bersama yang disetujui untuk pemanfaatan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Jadi tak hanya vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Janssen, Bharat Biotech dan Novavax, Jepang saat ini menerima vaksin Sinopharm, Sinovac dan Convidecia jadi 11 Oktober. Itu terhitung terhitung daftar vaksin yang digunakan oleh warga Indonesia.