Apa Saja yang Dipelajari dalam Pelatihan dan Sertifikasi K3 Umum?

Pelatihan dan sertifikasi K3 umum merupakan program pemerintah atau lebih tepatnya adalah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) untuk mempersiapkan ahli K3. Tujuannya adalah untuk mengembangkan penerapan K3 di perusahaan tersebut dengan baik.

Apa Saja yang Dipelajari dalam Pelatihan dan Sertifikasi K3 Umum?

Pelatihan ahli K3 umum (AK3U) ini merupakan bentuk seleksi agau penilaian khsuus bagi tenaga teknis tertentu yang berminat untuk menjadi ahli K3 sebagaimana yang dimaksud dalam UU nomor 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya.

Di PT Mawi Sarana Samawi ini, selain memberikan materi yang diberikan olehKemnaker yang nantinya akan mendapatkan sertifikat AK3U Kemnaker. PT Mawi Sarana Samawi juga akan memberikan banyak bonus materi penunjang lainnya yang tentunya juga akan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh PT Mawi Sarana Samawi.

Untuk waktu pelaksanaan dari pelatihan dan sertifikasi K3 umum ini sendiri adalah selama 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif. Dalam waktu yang relatif singkat tersebut, materi yang akan dipelajari pastinya akan dipadatkan sehingga menjadi lebih efektif.

Lantas, apa saja materi yang dipelajari dalam jangka waktu singkat tersebut untuk bisa menjadi seorang ahli K3? Berikut daftar lengkapnya.

1.      Materi wajib yang diberikan oleh Kemnaker RI.

2.      Kebijakan K3.

3.      UU nomor 1 tahun 1970.

4.      Dasar-dasar K3.

5.      Pengawasan norma K3 mekanik.

6.      Kelembagaan K3.

7.      Pengawasan norma penanggulanban kebakaran.

8.      Pengawasan norma K3 listrik.

9.      Pengawasan norma K3 konstruksi bangunan.

10.  Sistem manajemen K3.

11.  Audit sistem manajemen K3.

12.  Manajeman risiko.

13.  Analisa kecelakaan kerja.

14.  Pengawasan norma lingkungan kerja.

15.  Pengawasan norma bahan berbahaya dan beracun (B3).

16.  Pengawasan norma kesehatan kerja.

17.  Laporan dan statistik.

Dimana perusahaan yang tidak memiliki ahli K3 ini wajib untuk mendapatkan pelatihan dan sertifikasi K3 umum. Selain biaya investasi yang cukup mahal, risiko kehilangan karyawan juga menjadi bahan pertimbangan perusahaan dalam mengeluarkan biaya untuk sertifikasi tersebut.

Lantas, apa tujuan mengikuti pelatihan K3 ini?

1.      Tujuan Pelatihan K3 Umum

Dengan mengikuti pelatihan Ahli K3 umum ini, maka para pesertanya diharapkan bisa mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dam proses keselamatan serta kesehatan kerja sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

2.      Materi Pelatihan Ahli K3 Umum

Setelah Anda mengetahui tujuan dari pelatihan K3 umum ini, maka Anda juga perlu mengetahui materi apa saja yang akan diajarkan dalam pelatihan K3 umum tersebut.

·         Peraturan, kebijakan K3 UU nomor 1 tahun 1970.

·         Kelembagaan dan keahlian K3.

·         K3 bejana tekan.

·         Manajemen risiko.

·         Pengawasan K3 penanggulangan kebakaran.

·         SMK3.

·         Pengawasan K3 kesehatan kerja.

·         PKL.

·         Membuat laporan.

·         Dasar-dasar K3.

·         K3 pesawat uap.

·         K3 kesehatan kerja mekanik.

·         Analisa dan statistik kecelakaan kerja.

·         Pengawasan K3 listrik.

·         Pengawasan K3 lingkungan kerja dan bahan berbahaya.

·         Audit SMK3.

·         Pengawasan K3 pelayanan kesehatan kerja.

·         Ujian akhir tertulis.

·         Ujian akhir presentasi.

Apabila Anda sedang mencari perusahaan penyedia jasa pelatihan dan sertifikasi K3 umum, maka bisa memilih PT Mawi Sarana Samawi. Sebab, PT Mawi Sarana Samawi ini merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelatihan K3 yang melayani pelatihan offline maupun online. Jika Anda tertarik untuk mencobanya, maka Anda bisa menghubungi custumer service.

 

Jika saat ini Anda sedang mencari perusahaan penyedia jasa pelatihan dan sertifikasi K3 umum, maka bisa memilih PT Mawi Sarana Samawi. Mengapa harus PT Mawi Sarana Samawi? Sebab, perusahaan ini merupakan perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang ditunjuk langsung oleh KEMNAKER RI dengan Surat Keterangan Penunjukan Nomor: KEP.375/BINWASK3-PNK3/V/2018.